Thursday, June 13, 2019

RANGKUMAN BUKU HUKUM TATA NEGARA

Untuk File Wordnya yang asli email saya aja di justamiruddin@gmail.com Subjeknya RANGKUMAN BUKU HTN 

RANGKUMAN SINGKAT BUKU 
HUKUM TATA NEGARA
PASCA PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 

Penulis : 
Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H.
Dr.Ni Ketut Sri Utari, S.H., M.H.
Dr. Gede Marhaendra Wija Atmajaya, S.H., M.H.
I Nengah Suantra, S.H., M.H.
Komang Pradnyana Sudibya, S.H., M.Si.
Made Nurmawati, S.H., M.H.
Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H.
Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, S.H., M.H.
Nyoman Mas Aryani, S.H., M.H.
Editor : 
Bagus Hermanto 

Penerbit :
Setara Press 
Malang 
Tahun 2016

👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊

BAB I
PERSPEKTIF KEILMUAN HUKUM TATA NEGARA
A. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara
            Istilah Hukum Tata Negara (HTN) merupakan padanan dari istilah dalam Bahasa Belanda Staatrecht, dalam Bahasa Inggris Constitutional Law, dalam Bahasa Jerman Verfassungsrecht, atau dalam Bahasa Perancis Droi Constitutionel.
            Definisi dan Kesimpulan Hukum Tata Negara menurut M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim  adalah:
·         Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis vertical dan horizontal, serta kedudukan warga Negara dan hak hak azasinya”
Sedengkan menurut R.G Kartasapoetra menggemukakan bahwa definisi Hukum Tata Negara adalah :
·         Sebagai sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu Negara atau tentang hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis koordinasi vertical dan horizontal, tentang kedudukan warga Negara pada Negara itu beserta hak-hak asasinya”
Dengan demikian, Hukum Tata Negara dapat diartikan secara luas, secara sempit, dalam arti umum, dan dalam arti hukum positif. Dalam hal ini, Hukum Tata Negara yang di maksudkan adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit, sebab Hukum Administrasi Negara, sebagai salah satu bidang Hukum Tata Negara, sudah merupakan salah satu mata kuliah tersendiri. Namun, mencakup Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif, sebab bidang telaah tidak hanya mengenai konstitusi di Indonesia, melainkan juga disertai dengan teori-teori ketatanegaraan secara umum. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan – peraturan yang mengenai organisasi Negara, lembaga-lembaga Negara, kekuasaanya, hubunganya satu dengan yang lain, dan hubungan Negara dengan warga negaranya.
Hukum Tata Negara Indonesia dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif.Hukum Tata Negara Umum disebut pula Pengantar Hukum Tata Negara yakni mengenai teori-teori ketatanegaraan secara umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja.


B. Obyek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
            Obyek Hukum Tata Negara adalah Negara, yaitu Negara dalam arti konkret negera tertentu atau Negara yang terikat oleh kurun waktu dan tempat. Sedangkan mengenai ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara adalah mengenai organisasi Negara yang mencakup mengenai lembaga – lembaga Negara, hubunganya satu dengan yang lain dan kekuasaanya, disamping itu, juga mengenai warga Negara ( dalam hal ini termasuk hak asasi manusia atau HAM) dan Wilayah Negara.
            Obyek Kajian Hukum Tata Negara dalam artian sempit mengenai :
·         Jabatan-jabatan apa yang terdapat dalam susunan Negara
·         Siapa yang mengadakan jabatan
·         Cara pengisian jabatan dengan pejabat
·         Tugas jabatan
·         Wewenang jabatan
·         Hubungan antarjabatan serta
·         Batas-batas dari tugas-tugas organisasi Negara.

Hukum Tata Negara Mengatur persoalan – persoalan ketatatnegaraan seperti :
·         Struktur umum dari organisasi Negara
·         Badan-badan ketatanegaraan
·         Pengaturan kehidupan politik rakyat
·         Sejarah perkembangan ketatanegaraan
Hukum Tata Negara Indonesia terpusat pada substansi dan penerapan UUD NRI 1945 di dalam kenyataan, serta berkembang pada semua bidang hukum, sejauh mengenai prinsip- prinsip konstitusional yang melandasi penerapannya dalam praktik.
Jika diidentifikasikan masalah ketatanegaraan yang terdapat dalam UUD NRI 1945 dapat dikategorikan sebagai berikut :
·         Struktur Umum Organisasi Negara
·         Lembaga – Lembaga Negara
·         Hal Keuangan Negara
·         Pertahanan dan Kemanan Negara
·         Pendidikan dan Kebudayaan
·         Perekonomian nasional dan kesejahteraan social

BAB II
DASAR DASAR HUKUM TATA NEGARA
A. Sumber – Sumber Hukum Tata Negara
            Sumber Hukum Tata Negara adalah Sumber / asal-usul dari mana Hukum Tata Negara itu berasal, apakah dari hukum tertulis dan/atau tidak tertulis.
Sumber Hukum Tata Negara menurut Bagir Manan terdiri atas dua yaitu :
·         Sumber hukum dalam arti materiil
·         Sumber hukum Tata Negara Formal terdiri atas Hukum perundang – undangan, Traktat, Doktrin, Konvensi dan Hukum Adat Ketatanegaraan.
Sumber – sumber Hukum dalam Hukum  Tata Negara Indonesia terdiri dari Hukum Materiil dan Hukum Formil.
·         Sumber Hukum Materiil Terdiri dari
Ø  Pancasila
Pancasila merupakan Sumber Hukum Materiil dalam Hukum Tata Negara Indonesia di mana perwujudanya sebagai sumber segala sumber hukum yakni melalui :
v  Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
v  Dekrit Presiden 5 Juli 1959
v  UUD 1945
v  Surat Perintah Sebelas Maret
·         Sumber Hukum Formal Terdiri dari
Ø  Hukum Perundang Undangan Ketatanegaraan
Ø  Hukum Adat Ketatanegaraan
Ø  Kebiasaan
Ø  Hukum Perjanjian Internasional
Ø  Doktrin Ketatanegaraan
·         Sumber Hukum Formal Hukum Tata Negara berdasarkan UU No.12/2011  adalah :
Ø  UUD 1945
Ø  TAP MPR
Ø  UU / PERPU
Ø  PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Ø  PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Ø  PERATURAN DAERAH (PERDA)
BAB III
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA
A. Pengertian Sistem Pemerintahan dan Lembaga Negara
            Konsep dan pengertian mendasar dari sistem pemerintahan dan lembaga – lembaga Negara terbagi dua yaitu :
·         Pertama, di dalam bahan hukum primer yakni pada bagian penjelasan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut :
Ø  Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum
Ø  Sistem Konstitusional
Ø  Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR
Ø  Presiden adalah peyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah MPR
Ø  Presiden tidak bertanggung jawab kpada DPR
Ø  Menteri Negara  ialah Pembantu Presiden
Ø  Kekuaasan Kepala Negara tidak tak terbatas bermakna “ Kepala Negara bukan diktator .
·         Kedua, di dalam bahan sekunder yakni Negara meliputi tiga kekuasaan yaitu :
Ø  Kekuasaan Legislatif
Ø  Kekuasaan Eksekutif
Ø  Kekuasaan Federatif
Di Indonesia Lembaga Negara di kategorikan dalam tiga jenis yaitu :
Ø  Lembaga Eksekutif
Ø  Lembaga Legislatif
Ø  Lembaga Yudikatif
Berdasarkan penamaan dan atribusi wewenang mengenai lembaga-lembaga Negara dalam Perubahan Undang – Undang Dasar Tahun 1945, Maka dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat
·         Presiden
·         Dewan Perwakilan Rakyat
·         Dewan Perwakilan Daerah
·         Mahkamah Agung
·         Mahkamah Konstitusi
·         Komisi Yudisial
·         Badan Pemeriksa Keuangan
·         Pemerintah Daerah
·         Komisi Pemiliha Umum
·         Bank Sentral
·         Tentara Nasional Indonesia
·         Kepolisian Negara Republik Indonesia
·         Dewan Pertimbangan
Selain itu di bentuk pula beberapa Komisi yakni :
·         Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
·         Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
·         Komisi Penyiaran (KPI)
·         Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
·         Komisi Nasional Untuk Anak (Komnas Anak)
·         Komisi Nasional Perempaun (Komnas Perempuan)
·         Komisi Ombudsman Nasional (KON)
·         Komisi Untuk Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRK)
·         Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
·         Komisi untuk Perlindungan Saksi dan Korban Serta Komisi Hukum Nasional (KHN)
Dalam waktu yang akan dating diperkirakan masih aka nada beberapa Komisi yang akan dibentuk seperti :
·         Komisi Pengawas Kejaksaan
·         Komisi Untuk Kebebasan Informasi
Adapun Komisi yang sudah di bubarkan sampai saat ini adalah :
·         Komisi Pengawas Kekayaan Penyelengara Negara (KPKP)
·         Komisi Konstitusi
Dalam konteks lembaga Negara di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga pada reformasi ini, terjadi perubahan yang signifikan mengigat perkembangan dan dinamika ketatanegaraan sebagai ekses dari Amandemen atas Undang – Undang Dasar Tahun 1945 dan mengarah pada terciptanya politik hukum nasional dengan pembentukan peraturan perundang – undangan terkait tugas, fungsi, konsep, peranandan wewenang, kedudukan, susunan maupun konstruksi dari keseluruhan Lembaga Negara di Indonesia.
BAB IV
WILAYAH NEGARA DAN OTONOMI DAERAH
A. Wilayah Negara
            Dalam UUD 1945, tidak ada satu pasal pun yang menyinggung mengenai luas wilayah Negara Indonesia, Bila ingin melihat batas-batas wilayah secara jelas, maka harus melihat dahulu perjanjian – perjanjian yang diadakan antara kerajaan Belanda dengan Inggris dan Kerajaan Portugis yang masih berlaku, bedasarkan pasal 5 Persetujuan Perpindahan Kekuasaan sebagai berikut ‘ segala hak dan kewajiban Kerajaan Belanda yang disebabkan karena perjanjian-perjanjian dan persetujuan internasional menjadi kewajiban Negara Republik Indonesia serikat sekedar perjanjian-perjanjian dan perjanjian – perjanjian itu berlaku atas daerah hukum RIS”
            Mengenai wilayah batas laut territorial, pada awalnya adalah 3 mil laut ( kurang lebih 5 Km) dari pantai. Dengan dasar pertimbangan jarak tembak meriam pada saat itu.(Territoriaale zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939).Teori ini kemudian ditinggalkan karena sangat merugikan Negara – Negara keplauan (Archipelago) dan juga bila d kaitkan dengan perkembangan tehknologi. Maka kemudian dikeluarkan PERPU No.4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang menentukan batas laut territorial Indonesia sejauh 12 Mil laut dari pantai-pantai terluar kepulauan Indonesia, di samping itu juga, ada hak untuk Negara melakukan eksploitasi kekayaan laut seluas 200 Mil dari batas laut territorial.
B. Otonomi Daerah
            Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia menentukan’ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
            Kata Otonomi berasal dari kata Latin auto = sendiri, nomoi = undang-undang, sehingga Otonomi Daerah berarti membuat undang – undang sendiri. Pengertian ini terlalu sempit karena dalam kenyataanya pemerintah daerah tidak hanya membuat undang-undang atau menjalankan fungsi legislative saja, melainkan menjalankan fungsi peyelenggaraan pemerinta (eksekutip) daerah. Dilihat dari sejarah perkembangan pemeirntah daerah, istilah daerah otonom disebut dengan daerah swatantra dalam UU No.1 Tahun 1957 dan UU No.18 Tahun 1965 atau Swapraja dalam UU No.22 Tahun 1948, yang berarti menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Tetapi kemudian dalam UU No.5 Tahun 1974 dan UU No.22 Tahun 1999 menggunakan nama daerah otonom,, dengan UU No.32Tahun 2004 disebut dengan Provinsi dan daerah yang lebih kecil disebut Kabupaten / Kota.

BAB V
WARGA NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Warga Negara
            Warga Negara adalah istilah yuridis sementara rakyat adalah istilah politik, baik yang tinggal di dalam negeri maupun diluar negeri.Ada juga istilah penduduk yang mengandung arti lebih luas yaitu meliputi warganegara dan orang asing.Penduduk Indonesia meliputi warga Negara Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
            Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
·         Memiliki hak dan kewajiban membela Negara
·         Memiliki hak pilih aktif dan pasif dalam pemilihan umum
·         Hak di bidang hukum public tertentu, seperti hak menjadi Pegawai Negeri Sipil/Militer, anggota partai politik dan sebagainya.
·         Bebas mencari pekerjaan di Indonesia
Cara untuk menentukan seorang menjadi warga Negara suatu Negara berdasarkan atas asas ius soli dan asas ius sanguinis.Ius Soli adalah cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan sedangkan Ius Sanguinis adalah dalam menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan darah, bila orang tuanya warganegara Indonesia, maka ia juga akan menjadi warga Negara Indonesia. Sementara Hak untuk menentukan kewarganegaraan ada dua macam yaitu Hak Opsi dan Hak Repudiasi, Hak Opsi adalah hak untuk memilih menjadi warganegara suatu Negara dan Hak Repudiasi adalah Hak untuk menolak menjadi warga Negara suatu Negara. Seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan di sebut Bipatride dan Seseorang yang tidak  memiliki kewarganegaraan suatu Negara disebut Apatride.
B. Hak Asasi Manusia
            Hak Asasi Manusia dapat ditemukan dalam rumusan Pasal – Pasal di bawah ini seperti Pasal 28, 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J, PASAL 29 dan Pasal 34.
            Semua hak asasi yang dimuat dalam pasal-pasal mengenai warga Negara maupun hak asasi manusia diatas merupakan hak dasar atau hak constitutional warga Negara.Penjabaran dari hak – hak dasar ini juga tersirat dalam berbagai peraturan perundangan dibawh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Setiap warga Negara memiliki hak untuk mempertahankan hak – hak konstitusionalnya ini dengan melakukan permohonan pengujian undang – undang bila hak – hak ini dilanggar oleh pembuat Undang – Undang.
BAB VI
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM
A. Partai Politik
            Partai politik pada dasarnya merupakan suatu kelompok yang terorganisir, di mana para anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dengan merebut jabatan-jabatan politik secara konstitusional lewat pemilihan umum.
            Ditinjau dari perspektif peraturan perundang – undangan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana di ubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa “ partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita – cita untuk  memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
            Fungsi Partai Politik :
·         Partai sebagai sarana komunikasi politik dimana partai politik bertugas sebagai alat komunikasi du arah
·         Partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik ( Instrument of political socialization).
·         Partai Politik sebagai sarana recruitment politik.
·         Partai Politik sebagai sarana manajemen konflik
B. Pemilihan Umum
            Pemilihan umum merupakan satu cara untuk menentukan wakil wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Dilakukan sekali dalam satu periode yang berjangka waktu lima tahun. Untuk memahami sistem pemilihan Umum di Indonesia, Maka dapat dikaji dari segi perjalanan sejarah perkembangan Pemilihan Umum di Indonesia dalam tinjauan sejarah ketatanegaraan Indonesia, dengan mempelajari lebih mendalam undang – undang pemilihan umum yang menjadi dasar penyelanggaraan pemilihan umum, pandangan doktrin ketatanegaraan yang tekait dengan konsep partai politik dan pemilihan umum, khususnya bilamana merujuk pada undang – undang teentunya haruslah mengikuti dinamika ketatanegaraan Indonesia yang di nilai paling cepat berubah.

Dirangkum Oleh 
Amiruddin, SH
Original Post By  https://merulaw.blogspot.com













No comments:

Post a Comment