Istilah-istilah
Peradilan (Judicial Terms) RI
Kata
‘peradilan’ dan ‘pengadilan’ memang mirip dan sekilas tampak mengandung arti
yang sama karena sama-sama memiliki kata dasar ‘adil’. Namun, jika diteliti, keduanya
memiliki arti sedikit berbeda.
Menurut KBBI online, berikut adalah makna peradilan dan pengadilan.
Peradilan:
segala sesuatu mengenai perkara pengadilan
Pengadilan:
1. dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; 2. proses mengadili; 3.
keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; 4. sidang hakim ketika
mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; 5. rumah
(bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~
negeri;~ agama badan peradilan khusus untuk orang yg beragama Islam yg
memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dng peraturan
perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa
memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~
negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara
penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili
perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;
Jadi,
menurut definisi di atas, kata ‘peradilan’ mengandung makna lebih luas
dibandingkan ‘pengadilan’ karena ‘peradilan’ itu sendiri bermakna ‘segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan’.
Berikut
adalah istilah-istilah peradilan beserta dengan definisinya yang dikutip dari
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981. Selain mengutip beberapa definisi istilah-istilah peradilan di Indonesia,
artikel ini juga menyajikan terjemahan istilah-istilah tersebut dalam bahasa
Inggris dengan mengacu pada beberapa kamus dan informasi dari portal hukum
seperti Hukum Online dan lainnya.
1. Penyidik (investigator) adalah pejabat polisi
negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2.
Penyidikan (investigation) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3.
Penyidik pembantu (police investigator) adalah pejabat kepolisian negara
Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas
penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4.
Penyelidik (initial police investigator) adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penyelidikan.
5.
Penyelidikan (initial investigation) adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
6.
a. Jaksa (prosecutor) adalah pejabat
yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut
umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
b. Penuntut umum (public prosecutor) adalah
jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan
dan melaksanakan penetapan hakim.
***
Dua istilah itu berbeda arti. KUHAP menyebut seorang penuntut umum. Jaksa
adalah jabatan. Penuntut umum bukan jabatan, melainkan hanya kewenangan
fungsional yang diberikan oleh UU. Namun, ada UU lain yang punya istilah Jaksa
Penuntut Umum. *** (dikutip dari Hukum Online)
7.
Penuntutan (closing address) adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8.
Hakim (judge) adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk mengadili.
9.
Mengadili (to adjudicate) adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak
memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
10.
Praperadilan (pretrial hearing) adalah wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang:
a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau
penahanan atas permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11.
Putusan pengadilan (court judgment) adalah pernyataan hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau
lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
12.
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan
pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
13.
Penasihat hukum (legal advisor) adalah seorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
14.
Tersangka (suspect) adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15.
Terdakwa (defendant) adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan
diadili di sidang pengadilan.
16.
Penyitaan (seizure orders) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil
alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan.
17.
Penggeledahan (search warrant) rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki
rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan
pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang.
18.
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan
dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada
badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
19.
Tertangkap tangan (caught in the act /
caught red-handed) adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak
pidana itu.
***caught
in the act and caught red-handed Fig.
seen doing something illegal or private. (See also catch someone in the act (of
doing something) and catch someone red-handed.) Tom was caught in the act and
cannot deny what he did. Many car thieves are caught red-handed. *** (dikutip
dari TheFreeDictionary.Com)
20.
Penangkapan (arrest) adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan
sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21.
Penahanan (detention) adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22.
Ganti kerugian (compensation) adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas
tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
23.
Rehabilitasi (rehabilitation) adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada
tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
24. Laporan (report) adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang
kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana.
25.
Pengaduan (complaint) adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
26.
Saksi (witness) adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
27.
Keterangan saksi (witness’ testimony) adalah salah satu alat bukti dalam
perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat
sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya
itu.
28.
Keterangan ahli (expert’s testimony) adalah keterangan yang diberikan oleh
seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
29.
Keterangan anak (child’s testimony) adalah keterangan yang diberikan oleh
seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
30.
Keluarga (family) adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat
tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu
proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
31. Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu
bulan adalah waktu tiga puluh hari.
32.
Terpidana (a convict) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA 👇👇
AKU DI YOUTUBE
References:
– KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA
PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
– KBBI Onine
– Hukum Online
(http://www.hukumonline.com)
– Thefreedictionary.com
– Longman Dictionary Online
– Oxford Dictionary
Meru Law