Tuesday, June 23, 2015

Contoh Peraturan Daerah Tentang Balapan Liar

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.   Pemerintahan Daerah adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.     Pemerintah Daerah adalah Walikota Samarinda dan Perangkat Daerah Kota Samarinda sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3.     Walikota adalah Walikota Samarinda;
4.     Dinas Perhubungan Kota adalah Dinas Perhubungan Kota Samarinda;
5.  Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air,serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel;
6.     Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
7.     Penggawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan ketertiban, pembinaan dan pembangunan jalan;
8.     Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas;
9.     Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel kereta api;
10.  Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung;
11.  Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan;
12.  Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah;
13.  Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi;
14.  Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas;
15.  Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan  terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau kendaraan dari  gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas;
16.  Keselamatan lalu lintas adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/ atau lingkungan;
17.  Ketertiban lalu lintas adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak adan kewajiban setiap pengguna jalan;
18.  Kelancaran lalu lintas adalah suatu keadaan berlalu lintas yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan;
19.  Balapan liar adalah sebuah kondisi memacu sepeda motor pada kecepatan tinggi yang melebihi batas aturan yang ditetapkan secara nasional, oleh lebih dari satu pengemudi kendaraan bermotor tidak termasuk sepeda motor yang memperoleh hak utama seperti yang diatur Undang Undang Lalu lintas Nomor. 22 Tahun 2009 Pasal 134;
20. Kelompok balapan liar adalah sekumpulan orang yang melakukan kegiatan balapan di jalan raya, area terbuka, jembatan dan/ atau lokasi – lokasi strategis lainya yang menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban;
21.  Ketertiban umum adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan serta norma – norma yang berlaku di Samarinda;
22.  Area terbuka adalah semua tempat – tempat terbuka umum yang dipakai untuk kegiatan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari dinas terkait;
23. Jembatan adalah keseluruhan kontruksi bangunan dan ruang yang dipergunakan atau dipakai oleh jembatan tersebut;
24.  Pelaku adalah setiap orang atau individu dan kelompok yang melakukan kegiatan balapan liar;
 BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Balapan liar di larang degan memperhatikan :
1.     Asas bermanfaat;
2.     Asas keselamatan;
3.     Asas efisien dan efektif;
4.     Asas transparan;
5.     Asas ketertiban;
Pasal 3
Balapan liar dilarang dengan tujuan
a)    Terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu untuk mendorong kemajuan dan kemandirian kota Samarinda dalam berlalu lintas;
b)    Terwujudnya etika berlalu lintas;
c)    Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat;

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
Peraturan Daerah ini berlaku untuk membina dan menyelengarakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui :
a)     Segala bentuk kegiatan Balapan liar yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok- kelompok di jalan;
b)     Kegiatan Balapan liar yang menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas baik secara langsung ataupun tidak langsung dan/ atau sengaja atau tidak disengaja;
c)     Segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan Balapan liar yang dilakukan di jalan raya, area terbuka, jembatan dan/ atau lokasi – lokasi strategis lainya yang menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban;
BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 5
Penyelenggaraan dan pelaksanaan peraturan daerah ini dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan.
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 6 
1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penindakan dan pembinaan terhadap para pelaku balapan liar yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; 
2)    Rencana penindakan dan pembinaan terhadap para pelaku balapan liar sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat:
a.      Target penindakan dan pembinaan;
b.     Pengembangan kerjasama daerah dan partisipasi masyarakat;
c.      Pola pembinaan yang mengarah kepada pengembangan karakter dan jiwa;
d.     Kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah;
e.      Rencana pembinaan yang memanfaatkan teknologi untuk membangun karakter yang mandiri dan percaya diri;
f.      Rencana pembinaan yang meliputi penyaluran ide dan kreatifitas melalui berbagai acara dan lomba yang mampu membantu mengembangkan kepercayaan diri serta merupakan ajang pengaktualisasian diri; 
  Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 7
1)    Pemerintah Daerah melaksanakan penindakan dan pembinaan terhadap para pelaku balapan liar dengan cara penindakan langsung di tempat kejadian;
2)    Penindakan kepada para pelaku balapan liar dilakukan melalui kegiatan:
a.   Penindakan langsung di lokasi balapan liar berupa pembubaran dan pemantauan ulang lokasi;
b.   Melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya penertiban dan pemantauan kegiatan balapan liar;
c.    Penindakan lebih lanjut akan dilakukan jika terjadi pelanggaran dan tindakan pidana sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Pasal 8
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penindakan kepada para pelaku balapan liar dengan cara:
a)     Pembubaran;
b)     Pementauan;
c)     Penangkapan; dan
d)     Pembinaan;
Pasal 9
Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a adalah melakukan pendataan pelaku balapan liar  dan penyitaan sepeda motor.
Pasal 10
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b adalah melakukan pemantauan secara berkala di setiap jalan atau  lokasi dimana sering dilakukan kegiatan balapan liar.
Pasal 11
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c adalah melakukan penangkapan kepada orang/individu dan kelompok – kelompok pelaku balapan liar.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d adalah kegiatan pembinaan pelaku balapan liar berupa kurungan, denda dan pelayanan sosial.

Bagian Ketiga
Pembinaan
Pasal 13
Pembinaan terhadap pelaku balapan liar hanya berlaku pada anak usia dibawah 17 tahun selain daripada itu dikenangan sanksi denda, kurungan dan pelayanan sosial.
Pasal 14
Pembinaan tidak berlaku bagi pelaku balapan liar yang melakukan tindakan Pidana berupa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal atau luka parah, luka tetap/lumpuh, cacat tetap dan akibat lain dari kecelakaan tersebut.
Pasal 15
Pembinaan terhadap  pelaku balapan liar yang dibawah umur 17 tahun akan dilakukan oleh Dinas Sosial Daerah Samarinda bekerja sama dengan Instansi – instansi lain yang terkait.
Pasal 16
Pembinaan dilakukan selama 3 bulan dan akan berlanjut dengan pengawasan terhadap Pelaku balapan liar yang masih dibawah umur.
Pasal 17
Program pembinaan yang dimaksud pada pasal 16 adalah berupa rangkaian kegiatan pembelajaran baik langsung maupun tidak langsung yang akan dilakukan oleh Instansi – instansi terkait yang menanggani bagian pembinaan ini.
Pasal 18
Segala ketentuan yang diperlukan ke depanya mengenai masalah pembinaan ini akan diputuskan bersama oleh Instansi-instansi terkait yang berupa laporan pertanggung jawaban kepada Walikota.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 19
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Walikota.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Kewajiban Pemerintah Daerah

Pasal 20
a)     Dinas berkewajiban memberikan pembinaan terhadap para pelaku balapan liar dibawah umur 17 tahun.
b)     Pembinaan yang dimaksud pada ayat (1) adalah berupa rangkaian kegiatan pembelajaran baik langsung maupun tidak langsung yang akan dilakukan oleh Instansi – instansi terkait yang menanggani bagian pembinaan ini.
c)     Camat berkewajiban memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai larangan terhadap berbagai kegiatan balapan liar.
d)     Lurah dan Ketua Rukun Tetangga (RT) bertanggung jawab atas sosialisai mengenai larangan terhadap berbagai kegiatan balapan liar.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 21
Setiap orang wajib ikut serta dalam usaha sosialisasi mengenai larangan terhadap berbagai kegiatan balapan liar.
Bagian Ketiga
Laragan
Pasal 22
Setiap orang dan/ atau individu dan kelompok dilarang mengadakan segala macam bentuk kegiatan balapan liar  yang dilakukan di jalan raya, area terbuka, jembatan dan/ atau lokasi – lokasi strategis lainya yang menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 23
1.     Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana jika terjadi tindak pidana dalam kegiatan balapan liar, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
2.     Penyidik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabatyang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
3.     Wewenang Penyedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a)    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
b)    Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian;
c)    Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d)    Melakukan penyitaan benda atausurat;
e)    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f)     Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g)    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubunganya dengan pemeriksaan tersangka atau saksi;
h)    Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalu Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i)     Mengadakan tindakan lainya menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
4.     Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikanya kepada Penuntut Umum melalu Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
1)     Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
2)     Setiap orang yang melakukan kegiatan balapan liar di lokasi – lokasi  yang telah di larang diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
3)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 25
1)     Walikota dapat menerapakan sanksi administratif kepada pelaku balapan liar.
2)     Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa;
a)    Paksaan Pemerintah;
b)    Uang Paksa; dan/atau
c)    Pelayanan Sosial.

JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA 👉👉AKU DI YOUTUBE

"Meru Law" 
" Anak Hukum Jangan Biasakan Copy Paste tapi berusaha berpikir out the box :) 
"Salam Juara"




No comments:

Post a Comment