BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1. Pemerintahan Daerah adalah
penyelengaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda dan
DPRD Kota Samarinda menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota
Samarinda dan Perangkat Daerah Kota Samarinda sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah;
3.
Walikota adalah Walikota Samarinda;
4.
Dinas
Perhubungan Kota adalah Dinas Perhubungan Kota Samarinda;
5. Jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapanya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan
tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air,serta di
atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel;
6.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan
bagi lalu lintas umum;
7.
Penggawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mewujudkan ketertiban, pembinaan dan pembangunan jalan;
8.
Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan
orang di ruang lalu lintas;
9.
Kendaraan bermotor adalah setiap
kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan
yangberjalan di atas rel kereta api;
10. Ruang
lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah
kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung;
11. Rambu
lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka,
kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan;
12. Sepeda
motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan
dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa
rumah-rumah;
13. Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki
surat izin mengemudi;
14. Pengguna
jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas;
15. Keamanan
lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau
kendaraan dari gangguan perbuatan
melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas;
16. Keselamatan
lalu lintas adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang, barang, dan/atau
kendaraan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan
dan/ atau lingkungan;
17. Ketertiban
lalu lintas adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak adan kewajiban setiap pengguna jalan;
18. Kelancaran
lalu lintas adalah suatu keadaan berlalu lintas yang bebas dari hambatan dan
kemacetan di jalan;
19. Balapan
liar adalah sebuah kondisi memacu sepeda motor pada kecepatan tinggi yang
melebihi batas aturan yang ditetapkan secara nasional, oleh lebih dari satu pengemudi
kendaraan bermotor tidak termasuk sepeda motor yang memperoleh hak utama
seperti yang diatur Undang Undang Lalu lintas Nomor. 22 Tahun 2009 Pasal 134;
20. Kelompok
balapan liar adalah sekumpulan orang yang melakukan kegiatan balapan di jalan
raya, area terbuka, jembatan dan/ atau lokasi – lokasi strategis lainya yang
menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban;
21. Ketertiban
umum adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan serta norma – norma
yang berlaku di Samarinda;
22. Area
terbuka adalah semua tempat – tempat terbuka umum yang dipakai untuk kegiatan
tertentu yang sudah mendapatkan izin dari dinas terkait;
23. Jembatan
adalah keseluruhan kontruksi bangunan dan ruang yang dipergunakan atau dipakai
oleh jembatan tersebut;
24. Pelaku
adalah setiap orang atau individu dan kelompok yang melakukan kegiatan balapan
liar;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Balapan liar di larang degan
memperhatikan :
1.
Asas bermanfaat;
2.
Asas keselamatan;
3.
Asas efisien dan efektif;
4.
Asas transparan;
5.
Asas ketertiban;
Pasal 3
Balapan liar dilarang dengan tujuan
a) Terwujudnya
pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu untuk
mendorong kemajuan dan kemandirian kota Samarinda dalam berlalu lintas;
b) Terwujudnya
etika berlalu lintas;
c) Terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat;
BAB
III
RUANG
LINGKUP
Pasal
4
Peraturan Daerah ini berlaku untuk
membina dan menyelengarakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar
melalui :
a)
Segala bentuk kegiatan Balapan liar yang
dilakukan oleh perorangan atau kelompok- kelompok di jalan;
b)
Kegiatan Balapan liar yang menggunakan
sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas baik secara langsung
ataupun tidak langsung dan/ atau sengaja atau tidak disengaja;
c)
Segala bentuk kegiatan yang berhubungan
dengan Balapan liar yang dilakukan di jalan raya, area terbuka, jembatan dan/
atau lokasi – lokasi strategis lainya yang menggangu keamanan, keselamatan,
kelancaran dan ketertiban;
BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN
PELAKSANAAN
Pasal 5
Penyelenggaraan dan
pelaksanaan peraturan daerah ini dilaksanakan melalui tahapan perencanaan,
pelaksanaan dan pembinaan.
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 6
1) Pemerintah
Daerah menyusun rencana penindakan dan pembinaan terhadap para pelaku balapan
liar yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
2) Rencana
penindakan dan pembinaan terhadap para pelaku balapan liar sebagaimana yang
dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Target
penindakan dan pembinaan;
b. Pengembangan
kerjasama daerah dan partisipasi masyarakat;
c. Pola
pembinaan yang mengarah kepada pengembangan karakter dan jiwa;
d. Kebutuhan
penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah;
e. Rencana
pembinaan yang memanfaatkan teknologi untuk membangun karakter yang mandiri dan
percaya diri;
f. Rencana
pembinaan yang meliputi penyaluran ide dan kreatifitas melalui berbagai acara
dan lomba yang mampu membantu mengembangkan kepercayaan diri serta merupakan
ajang pengaktualisasian diri;
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 7
1) Pemerintah
Daerah melaksanakan penindakan dan pembinaan terhadap para pelaku balapan liar
dengan cara penindakan langsung di tempat kejadian;
2) Penindakan
kepada para pelaku balapan liar dilakukan melalui kegiatan:
a. Penindakan
langsung di lokasi balapan liar berupa pembubaran dan pemantauan ulang lokasi;
b. Melibatkan
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya penertiban dan pemantauan
kegiatan balapan liar;
c. Penindakan
lebih lanjut akan dilakukan jika terjadi pelanggaran dan tindakan pidana sesuai
dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Pasal
8
Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan Penindakan kepada para pelaku balapan liar dengan cara:
a) Pembubaran;
b) Pementauan;
c) Penangkapan;
dan
d) Pembinaan;
Pasal
9
Pembubaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf a adalah melakukan pendataan pelaku balapan liar dan penyitaan sepeda motor.
Pasal
10
Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf b adalah melakukan pemantauan secara berkala di
setiap jalan atau lokasi dimana sering
dilakukan kegiatan balapan liar.
Pasal
11
Penangkapan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf c adalah melakukan penangkapan kepada
orang/individu dan kelompok – kelompok pelaku balapan liar.
Pasal
12
Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf d adalah kegiatan pembinaan pelaku balapan liar
berupa kurungan, denda dan pelayanan sosial.
Bagian
Ketiga
Pembinaan
Pasal
13
Pembinaan terhadap
pelaku balapan liar hanya berlaku pada anak usia dibawah 17 tahun selain
daripada itu dikenangan sanksi denda, kurungan dan pelayanan sosial.
Pasal
14
Pembinaan tidak berlaku
bagi pelaku balapan liar yang melakukan tindakan Pidana berupa kecelakaan yang
mengakibatkan korban meninggal atau luka parah, luka tetap/lumpuh, cacat tetap
dan akibat lain dari kecelakaan tersebut.
Pasal
15
Pembinaan terhadap pelaku balapan liar yang dibawah umur 17
tahun akan dilakukan oleh Dinas Sosial Daerah Samarinda bekerja sama dengan
Instansi – instansi lain yang terkait.
Pasal
16
Pembinaan dilakukan
selama 3 bulan dan akan berlanjut dengan pengawasan terhadap Pelaku balapan
liar yang masih dibawah umur.
Pasal
17
Program pembinaan yang
dimaksud pada pasal 16 adalah berupa rangkaian kegiatan pembelajaran baik
langsung maupun tidak langsung yang akan dilakukan oleh Instansi – instansi
terkait yang menanggani bagian pembinaan ini.
Pasal
18
Segala ketentuan yang
diperlukan ke depanya mengenai masalah pembinaan ini akan diputuskan bersama
oleh Instansi-instansi terkait yang berupa laporan pertanggung jawaban kepada
Walikota.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 19
Pengawasan atas
pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Instansi yang terkait sesuai
dengan tugas dan fungsinya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Walikota.
BAB
VI
KEWAJIBAN
DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Kewajiban Pemerintah
Daerah
Pasal
20
a)
Dinas berkewajiban memberikan pembinaan
terhadap para pelaku balapan liar dibawah umur 17 tahun.
b)
Pembinaan yang dimaksud pada ayat (1)
adalah berupa rangkaian kegiatan pembelajaran baik langsung maupun tidak
langsung yang akan dilakukan oleh Instansi – instansi terkait yang menanggani
bagian pembinaan ini.
c)
Camat berkewajiban memberikan penyuluhan
kepada masyarakat mengenai larangan terhadap berbagai kegiatan balapan liar.
d)
Lurah dan Ketua Rukun Tetangga (RT)
bertanggung jawab atas sosialisai mengenai larangan terhadap berbagai kegiatan
balapan liar.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Masyarakat
Pasal
21
Setiap orang wajib ikut
serta dalam usaha sosialisasi mengenai larangan terhadap berbagai kegiatan
balapan liar.
Bagian Ketiga
Laragan
Pasal 22
Setiap orang dan/ atau
individu dan kelompok dilarang mengadakan segala macam bentuk kegiatan balapan
liar yang dilakukan di jalan raya, area
terbuka, jembatan dan/ atau lokasi – lokasi strategis lainya yang menggangu
keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 23
1. Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang
khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana jika terjadi
tindak pidana dalam kegiatan balapan liar, sebagaimana dimaksud dalam Undang –
Undang Hukum Acara Pidana.
2. Penyidik
sebagaimana yang dimaksud ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabatyang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
3. Wewenang
Penyedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a) Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran
Peraturan Daerah;
b) Melakukan
tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian;
c) Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d) Melakukan
penyitaan benda atausurat;
e) Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang;
f) Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g) Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubunganya dengan pemeriksaan tersangka atau
saksi;
h) Menghentikan
penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup
bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya
melalu Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka
atau keluarganya;
i) Mengadakan
tindakan lainya menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikanya kepada Penuntut Umum melalu Penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
1)
Setiap orang yang melakukan
pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 diancam
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
2)
Setiap orang yang melakukan
kegiatan balapan liar di lokasi – lokasi
yang telah di larang diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 25
1) Walikota
dapat menerapakan sanksi administratif kepada pelaku balapan liar.
2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa;
a) Paksaan
Pemerintah;
b) Uang
Paksa; dan/atau
c) Pelayanan
Sosial.
JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA 👉👉AKU DI YOUTUBE
"Meru Law"
" Anak Hukum Jangan Biasakan Copy Paste tapi berusaha berpikir out the box :)
"Salam Juara"
No comments:
Post a Comment