RANGKUMAN SINGKAT BUKU
HUKUM TATA NEGARA
PASCA PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Penulis :
Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H.
Dr.Ni Ketut Sri Utari, S.H., M.H.
Dr. Gede Marhaendra Wija Atmajaya, S.H., M.H.
I Nengah Suantra, S.H., M.H.
Komang Pradnyana Sudibya, S.H., M.Si.
Made Nurmawati, S.H., M.H.
Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H.
Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, S.H., M.H.
Nyoman Mas Aryani, S.H., M.H.
Editor :
Bagus Hermanto
Penerbit :
Setara Press
Malang
Tahun 2016
👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊👊
BAB I
PERSPEKTIF KEILMUAN
HUKUM TATA NEGARA
A. Istilah dan Pengertian Hukum
Tata Negara
Istilah
Hukum Tata Negara (HTN) merupakan padanan dari istilah dalam Bahasa Belanda Staatrecht,
dalam Bahasa Inggris Constitutional Law, dalam Bahasa Jerman Verfassungsrecht,
atau dalam Bahasa Perancis Droi Constitutionel.
Definisi
dan Kesimpulan Hukum Tata Negara menurut M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim adalah:
·
Sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada Negara, hubungan antar alat
perlengkapan Negara dalam garis vertical dan horizontal, serta kedudukan warga
Negara dan hak hak azasinya”
Sedengkan
menurut R.G Kartasapoetra menggemukakan bahwa definisi Hukum Tata Negara adalah
:
·
Sebagai
sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu Negara atau tentang
hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis koordinasi vertical dan
horizontal, tentang kedudukan warga Negara pada Negara itu beserta hak-hak
asasinya”
Dengan demikian,
Hukum Tata Negara dapat diartikan secara luas, secara sempit, dalam arti umum,
dan dalam arti hukum positif. Dalam hal ini, Hukum Tata Negara yang di
maksudkan adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit, sebab Hukum Administrasi
Negara, sebagai salah satu bidang Hukum Tata Negara, sudah merupakan salah satu
mata kuliah tersendiri. Namun, mencakup Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata
Negara Positif, sebab bidang telaah tidak hanya mengenai konstitusi di
Indonesia, melainkan juga disertai dengan teori-teori ketatanegaraan secara
umum. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan –
peraturan yang mengenai organisasi Negara, lembaga-lembaga Negara, kekuasaanya,
hubunganya satu dengan yang lain, dan hubungan Negara dengan warga negaranya.
Hukum Tata Negara
Indonesia dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara
Positif.Hukum Tata Negara Umum disebut pula Pengantar Hukum Tata Negara yakni
mengenai teori-teori ketatanegaraan secara umum, sedangkan Hukum Tata Negara
Positif hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja.
B.
Obyek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Obyek
Hukum Tata Negara adalah Negara, yaitu Negara dalam arti konkret negera
tertentu atau Negara yang terikat oleh kurun waktu dan tempat. Sedangkan
mengenai ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara adalah mengenai organisasi
Negara yang mencakup mengenai lembaga – lembaga Negara, hubunganya satu dengan
yang lain dan kekuasaanya, disamping itu, juga mengenai warga Negara ( dalam
hal ini termasuk hak asasi manusia atau HAM) dan Wilayah Negara.
Obyek
Kajian Hukum Tata Negara dalam artian sempit mengenai :
·
Jabatan-jabatan
apa yang terdapat dalam susunan Negara
·
Siapa
yang mengadakan jabatan
·
Cara
pengisian jabatan dengan pejabat
·
Tugas
jabatan
·
Wewenang
jabatan
·
Hubungan
antarjabatan serta
·
Batas-batas
dari tugas-tugas organisasi Negara.
Hukum Tata Negara Mengatur
persoalan – persoalan ketatatnegaraan seperti :
·
Struktur
umum dari organisasi Negara
·
Badan-badan
ketatanegaraan
·
Pengaturan
kehidupan politik rakyat
·
Sejarah
perkembangan ketatanegaraan
Hukum Tata Negara
Indonesia terpusat pada substansi dan penerapan UUD NRI 1945 di dalam
kenyataan, serta berkembang pada semua bidang hukum, sejauh mengenai prinsip-
prinsip konstitusional yang melandasi penerapannya dalam praktik.
Jika
diidentifikasikan masalah ketatanegaraan yang terdapat dalam UUD NRI 1945 dapat
dikategorikan sebagai berikut :
·
Struktur
Umum Organisasi Negara
·
Lembaga
– Lembaga Negara
·
Hal
Keuangan Negara
·
Pertahanan
dan Kemanan Negara
·
Pendidikan
dan Kebudayaan
·
Perekonomian
nasional dan kesejahteraan social
BAB
II
DASAR
DASAR HUKUM TATA NEGARA
A. Sumber – Sumber
Hukum Tata Negara
Sumber Hukum Tata Negara adalah
Sumber / asal-usul dari mana Hukum Tata Negara itu berasal, apakah dari hukum
tertulis dan/atau tidak tertulis.
Sumber
Hukum Tata Negara menurut Bagir Manan terdiri atas dua yaitu :
·
Sumber
hukum dalam arti materiil
·
Sumber
hukum Tata Negara Formal terdiri atas Hukum perundang – undangan, Traktat,
Doktrin, Konvensi dan Hukum Adat Ketatanegaraan.
Sumber
– sumber Hukum dalam Hukum Tata Negara
Indonesia terdiri dari Hukum Materiil dan Hukum Formil.
·
Sumber
Hukum Materiil Terdiri dari
Ø
Pancasila
Pancasila
merupakan Sumber Hukum Materiil dalam Hukum Tata Negara Indonesia di mana
perwujudanya sebagai sumber segala sumber hukum yakni melalui :
v
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
v
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
v
UUD
1945
v
Surat
Perintah Sebelas Maret
·
Sumber
Hukum Formal Terdiri dari
Ø
Hukum
Perundang Undangan Ketatanegaraan
Ø
Hukum
Adat Ketatanegaraan
Ø
Kebiasaan
Ø
Hukum
Perjanjian Internasional
Ø
Doktrin
Ketatanegaraan
·
Sumber
Hukum Formal Hukum Tata Negara berdasarkan UU No.12/2011 adalah :
Ø
UUD
1945
Ø
TAP
MPR
Ø
UU
/ PERPU
Ø
PERATURAN
PEMERINTAH (PP)
Ø
PERATURAN
PRESIDEN (PERPRES)
Ø
PERATURAN
DAERAH (PERDA)
BAB
III
LEMBAGA
– LEMBAGA NEGARA
A. Pengertian
Sistem Pemerintahan dan Lembaga Negara
Konsep dan pengertian mendasar dari
sistem pemerintahan dan lembaga – lembaga Negara terbagi dua yaitu :
·
Pertama,
di dalam bahan hukum primer yakni pada bagian penjelasan Undang – Undang Dasar
Tahun 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut :
Ø
Indonesia
ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum
Ø
Sistem
Konstitusional
Ø
Kekuasaan
Negara yang tertinggi di tangan MPR
Ø
Presiden
adalah peyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah MPR
Ø
Presiden
tidak bertanggung jawab kpada DPR
Ø
Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden
Ø
Kekuaasan
Kepala Negara tidak tak terbatas bermakna “ Kepala Negara bukan diktator .
·
Kedua,
di dalam bahan sekunder yakni Negara meliputi tiga kekuasaan yaitu :
Ø
Kekuasaan
Legislatif
Ø
Kekuasaan
Eksekutif
Ø
Kekuasaan
Federatif
Di Indonesia Lembaga Negara di
kategorikan dalam tiga jenis yaitu :
Ø
Lembaga
Eksekutif
Ø
Lembaga
Legislatif
Ø
Lembaga
Yudikatif
Berdasarkan
penamaan dan atribusi wewenang mengenai lembaga-lembaga Negara dalam Perubahan
Undang – Undang Dasar Tahun 1945, Maka dapat diidentifikasikan sebagai berikut
:
·
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
·
Presiden
·
Dewan
Perwakilan Rakyat
·
Dewan
Perwakilan Daerah
·
Mahkamah
Agung
·
Mahkamah
Konstitusi
·
Komisi
Yudisial
·
Badan
Pemeriksa Keuangan
·
Pemerintah
Daerah
·
Komisi
Pemiliha Umum
·
Bank
Sentral
·
Tentara
Nasional Indonesia
·
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
·
Dewan
Pertimbangan
Selain
itu di bentuk pula beberapa Komisi yakni :
·
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
·
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
·
Komisi
Penyiaran (KPI)
·
Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
·
Komisi
Nasional Untuk Anak (Komnas Anak)
·
Komisi
Nasional Perempaun (Komnas Perempuan)
·
Komisi
Ombudsman Nasional (KON)
·
Komisi
Untuk Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRK)
·
Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas)
·
Komisi
untuk Perlindungan Saksi dan Korban Serta Komisi Hukum Nasional (KHN)
Dalam
waktu yang akan dating diperkirakan masih aka nada beberapa Komisi yang akan
dibentuk seperti :
·
Komisi
Pengawas Kejaksaan
·
Komisi
Untuk Kebebasan Informasi
Adapun
Komisi yang sudah di bubarkan sampai saat ini adalah :
·
Komisi
Pengawas Kekayaan Penyelengara Negara (KPKP)
·
Komisi
Konstitusi
Dalam konteks lembaga Negara di
Indonesia dari awal kemerdekaan hingga pada reformasi ini, terjadi perubahan
yang signifikan mengigat perkembangan dan dinamika ketatanegaraan sebagai ekses
dari Amandemen atas Undang – Undang Dasar Tahun 1945 dan mengarah pada
terciptanya politik hukum nasional dengan pembentukan peraturan perundang –
undangan terkait tugas, fungsi, konsep, peranandan wewenang, kedudukan, susunan
maupun konstruksi dari keseluruhan Lembaga Negara di Indonesia.
BAB
IV
WILAYAH
NEGARA DAN OTONOMI DAERAH
A. Wilayah Negara
Dalam
UUD 1945, tidak ada satu pasal pun yang menyinggung mengenai luas wilayah
Negara Indonesia, Bila ingin melihat batas-batas wilayah secara jelas, maka
harus melihat dahulu perjanjian – perjanjian yang diadakan antara kerajaan
Belanda dengan Inggris dan Kerajaan Portugis yang masih berlaku, bedasarkan
pasal 5 Persetujuan Perpindahan Kekuasaan sebagai berikut ‘ segala hak dan
kewajiban Kerajaan Belanda yang disebabkan karena perjanjian-perjanjian dan
persetujuan internasional menjadi kewajiban Negara Republik Indonesia serikat
sekedar perjanjian-perjanjian dan perjanjian – perjanjian itu berlaku atas
daerah hukum RIS”
Mengenai
wilayah batas laut territorial, pada awalnya adalah 3 mil laut ( kurang lebih 5
Km) dari pantai. Dengan dasar pertimbangan jarak tembak meriam pada saat
itu.(Territoriaale zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939).Teori ini kemudian
ditinggalkan karena sangat merugikan Negara – Negara keplauan (Archipelago) dan
juga bila d kaitkan dengan perkembangan tehknologi. Maka kemudian dikeluarkan
PERPU No.4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang menentukan batas laut
territorial Indonesia sejauh 12 Mil laut dari pantai-pantai terluar kepulauan
Indonesia, di samping itu juga, ada hak untuk Negara melakukan eksploitasi
kekayaan laut seluas 200 Mil dari batas laut territorial.
B.
Otonomi Daerah
Pasal
1 Ayat 1 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia menentukan’ Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Kata
Otonomi berasal dari kata Latin auto = sendiri, nomoi = undang-undang, sehingga
Otonomi Daerah berarti membuat undang – undang sendiri. Pengertian ini terlalu
sempit karena dalam kenyataanya pemerintah daerah tidak hanya membuat
undang-undang atau menjalankan fungsi legislative saja, melainkan menjalankan
fungsi peyelenggaraan pemerinta (eksekutip) daerah. Dilihat dari sejarah
perkembangan pemeirntah daerah, istilah daerah otonom disebut dengan daerah swatantra
dalam UU No.1 Tahun 1957 dan UU No.18 Tahun 1965 atau Swapraja dalam UU No.22
Tahun 1948, yang berarti menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Tetapi kemudian
dalam UU No.5 Tahun 1974 dan UU No.22 Tahun 1999 menggunakan nama daerah
otonom,, dengan UU No.32Tahun 2004 disebut dengan Provinsi dan daerah yang
lebih kecil disebut Kabupaten / Kota.
BAB
V
WARGA
NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Warga Negara
Warga
Negara adalah istilah yuridis sementara rakyat adalah istilah politik, baik
yang tinggal di dalam negeri maupun diluar negeri.Ada juga istilah penduduk
yang mengandung arti lebih luas yaitu meliputi warganegara dan orang
asing.Penduduk Indonesia meliputi warga Negara Indonesia maupun orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia antara lain:
·
Memiliki
hak dan kewajiban membela Negara
·
Memiliki
hak pilih aktif dan pasif dalam pemilihan umum
·
Hak
di bidang hukum public tertentu, seperti hak menjadi Pegawai Negeri
Sipil/Militer, anggota partai politik dan sebagainya.
·
Bebas
mencari pekerjaan di Indonesia
Cara untuk menentukan
seorang menjadi warga Negara suatu Negara berdasarkan atas asas ius soli dan
asas ius sanguinis.Ius Soli adalah cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan
tempat dimana ia dilahirkan sedangkan Ius Sanguinis adalah dalam menentukan
kewarganegaraan berdasarkan keturunan darah, bila orang tuanya warganegara
Indonesia, maka ia juga akan menjadi warga Negara Indonesia. Sementara Hak
untuk menentukan kewarganegaraan ada dua macam yaitu Hak Opsi dan Hak
Repudiasi, Hak Opsi adalah hak untuk memilih menjadi warganegara suatu Negara
dan Hak Repudiasi adalah Hak untuk menolak menjadi warga Negara suatu Negara.
Seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan di sebut Bipatride dan
Seseorang yang tidak memiliki
kewarganegaraan suatu Negara disebut Apatride.
B.
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia dapat ditemukan dalam rumusan Pasal – Pasal di bawah ini seperti
Pasal 28, 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J, PASAL 29
dan Pasal 34.
Semua
hak asasi yang dimuat dalam pasal-pasal mengenai warga Negara maupun hak asasi
manusia diatas merupakan hak dasar atau hak constitutional warga
Negara.Penjabaran dari hak – hak dasar ini juga tersirat dalam berbagai
peraturan perundangan dibawh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.Setiap warga Negara memiliki hak untuk mempertahankan hak – hak
konstitusionalnya ini dengan melakukan permohonan pengujian undang – undang
bila hak – hak ini dilanggar oleh pembuat Undang – Undang.
BAB
VI
PARTAI
POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM
A. Partai Politik
Partai
politik pada dasarnya merupakan suatu kelompok yang terorganisir, di mana para
anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dengan
tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dengan merebut jabatan-jabatan
politik secara konstitusional lewat pemilihan umum.
Ditinjau
dari perspektif peraturan perundang – undangan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal
1 Angka (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana
di ubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan
bahwa “ partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita – cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Fungsi
Partai Politik :
·
Partai
sebagai sarana komunikasi politik dimana partai politik bertugas sebagai alat
komunikasi du arah
·
Partai
politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik ( Instrument of political
socialization).
·
Partai
Politik sebagai sarana recruitment politik.
·
Partai
Politik sebagai sarana manajemen konflik
B.
Pemilihan Umum
Pemilihan
umum merupakan satu cara untuk menentukan wakil wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat. Dilakukan sekali dalam satu periode yang berjangka
waktu lima tahun. Untuk memahami sistem pemilihan Umum di Indonesia, Maka dapat
dikaji dari segi perjalanan sejarah perkembangan Pemilihan Umum di Indonesia
dalam tinjauan sejarah ketatanegaraan Indonesia, dengan mempelajari lebih
mendalam undang – undang pemilihan umum yang menjadi dasar penyelanggaraan
pemilihan umum, pandangan doktrin ketatanegaraan yang tekait dengan konsep partai
politik dan pemilihan umum, khususnya bilamana merujuk pada undang – undang
teentunya haruslah mengikuti dinamika ketatanegaraan Indonesia yang di nilai
paling cepat berubah.
Dirangkum Oleh
Amiruddin, SH
Original Post By https://merulaw.blogspot.com
No comments:
Post a Comment