Sunday, June 9, 2019

Jenis - Jenis Gugatan Dalam Hukum Perdata

Gugatan Dalam Hukum Perdata di kelompokan dalam tiga macam yaitu : 

  • Gugatan Permohonan/Voluntair 
  • Gugatan Perdata/Contentiosa 
  • Gugatan Perwakilan ( Class Action)
Dibawah ini kita akan melihat penjelasan lebih medalam mengenai ketiga macam Gugatan Tersebut 


  • Gugatan Permohonan/Voluntair
Yang dimaksud dengan Gugatan Permohonan/Voluntair adalah Permasalahan Perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan, ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. 
Permohonan tersebut merupakan kepentingan sepihak dari pemohon yang tidak mengadung sengketa dengan pihak lain. Pengadilan bertindak sebagai tata usaha. 

Contoh - Contoh Gugatan Permohonan/Voluntair adalah sebagai berikut: 
  • Permohonan Izin Poligami
  • Permohonan Izin Melangsukan Perkawinan Tanpa Izin Orangtua 
  • Permohan Pencegahan Perkawinan 
  • Permohan Dipensasi Nikah 
  • Permohonan Pembatalan Perkawinan 
  • Permohonan Pengangkatan Wali 
  • Permohonan Penegasan Pengangkatan Anak 
  • Permonan Mencegan Berlanjutnya Pelanggaran Paten 
  • Permohonan Penetapan Eksekusi kepada PN atas putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 
  • Permohonan atau Permintaan Penetapan Eksekusi Kepada PN atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah berkekuatan Hukum Tetap. 
  • Permohonan Pemeriksaan Yayasan kepada ketua PN untuk mendapatkan data dan keterangan atas dugaan organisasi yayasan melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan. Melakukan perbuatan yang merugikan yayasan serta pihak ketiga. Lalai melaksanakan tugas. Melakukan Perbuatan yang merugikan Negara. 
  • Permohona Pembubaran Perseroan Terbatas
  • Permohan Pencegahan Masuknya barang yang berkaitan melanggar hak merek dan masih banyak permasalahan lainya yang bisa diselesaikan pengadilan melalui Gugatan Permohonan/Voluntair. 
Ciri Khas Permohonan atau Gugatan Voluntair
  • Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata 
  • Permasalahan yang dimohonkan penyesuain kepada PN pada prinsipnya tanpa Sengketa dengan pihak lain. 
  • Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagi lawan tetapi bersifat ex-parte
Acuan dalam Pembuatan Petitum Gugatan Permohonan/Voluntair 
  • Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat Deklaratif
  • Petitum tidak boleh nelibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon
  • Tidak boleh memuat Petitum yang bersifat Condemnatoir (Mengandung Hukum) 
  • Petitum permohonan harus dirinci satu persatu tentang hal hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan Pengadilan kepadanya. 
  • Pentitum tidak boleh bersifat Compositur atau Ex Aequo Et Bono
💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪
  • Gugatan Perdata/Contentiosa
Yang dimaksud dengan Gugatan Perdata/Contentiosa adalah Gugatan yang mengandung sengketa diatara pihak yang berperkara yang penyelesainya diajukan kepada Pengadilan. 
Pihak yang mengajukan penyelesain sengketa bertindak dan disebut sebagai :PENGGUGAT
Pihak yang ditarik sebagai pihak lawan dalam penyelesaian perkara tersebut disebut sebagai: TERGUGAT 

  • Ciri Khas Gugatan Perdata/Contentiosa adalah : 
  1. Permasalah hukum yang diajukan kepengadilan mengandung Sengketa
  2. Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara dua pihak. 
  3. Gugatan Perdata bersifat Partai, dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai Penggugat dan pihak yang lain berkedudukan sebagai Tergugat. 
  • Bentuk Gugatan Perdata terdiri dari : 
  1. Gugatan Berbentuk Lisan (Pasal 120 HIR ( Pasal 144 RBG) 
  2. Gugatan Berbentuk Tertulis (Pasal 118  Ayat 1 HIR ( Pasal 142 RBG) 
  • Pada dasarnya Gugatan Perdata dibagi menjadi dua macam yaitu:
  1.  Perbuatan Melawan Hukum 
  2.  Perbuantan Ingkar Janji (Wanprestasi) 
💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪
  • Gugatan Perwakilan (Class Action) 
Yang dimaksud dengan Gugatan Perwakilan/Class Action adalah Gugatan yang diajukan oleh perwakilan atau kelompok, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. 
  • Tujuan Gugatan Perwakilan (Class Action) 
  1. Mengembangkan Penyederhanaan Akses Masyarakat Memperoleh Keadilan
  2. Mengeefektifkan Efisiensi Penyelesaian Pelanggaran Hukum yang Merugikan Orang Banyak 
  • Formulasi Gugatan Perwakilan (Class Action) 
  1. Persyaratan Umum Berdasarkan Hukum Acara 
  2. Persyaratan Khusus Berdasarkan Pasal 3 PERMA
💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪💪

No comments:

Post a Comment