Sunday, May 7, 2017

Istilah-istilah Peradilan (Judicial Terms) Republik Indonesia

Istilah-istilah Peradilan (Judicial Terms) RI

Kata ‘peradilan’ dan ‘pengadilan’ memang mirip dan sekilas tampak mengandung arti yang sama karena sama-sama memiliki kata dasar ‘adil’. Namun, jika diteliti, keduanya memiliki arti sedikit berbeda. 

Menurut KBBI online, berikut adalah makna peradilan dan pengadilan.


Peradilan: segala sesuatu mengenai perkara pengadilan
Pengadilan: 1. dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; 2. proses mengadili; 3. keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; 4. sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; 5. rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri;~ agama badan peradilan khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;


Jadi, menurut definisi di atas, kata ‘peradilan’ mengandung makna lebih luas dibandingkan ‘pengadilan’ karena ‘peradilan’ itu sendiri bermakna ‘segala sesuatu mengenai perkara pengadilan’.


Berikut adalah istilah-istilah peradilan beserta dengan definisinya yang dikutip dari KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Selain mengutip beberapa definisi istilah-istilah peradilan di Indonesia, artikel ini juga menyajikan terjemahan istilah-istilah tersebut dalam bahasa Inggris dengan mengacu pada beberapa kamus dan informasi dari portal hukum seperti Hukum Online dan lainnya.


1.  Penyidik (investigator) adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.


2. Penyidikan (investigation) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


3. Penyidik pembantu (police investigator) adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.


4. Penyelidik (initial police investigator) adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.


5. Penyelidikan (initial investigation) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


6. a.   Jaksa (prosecutor) adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.  Penuntut umum (public prosecutor) adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
*** Dua istilah itu berbeda arti. KUHAP menyebut seorang penuntut umum. Jaksa adalah jabatan. Penuntut umum bukan jabatan, melainkan hanya kewenangan fungsional yang diberikan oleh UU. Namun, ada UU lain yang punya istilah Jaksa Penuntut Umum. *** (dikutip dari Hukum Online)


7. Penuntutan (closing address) adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di  sidang pengadilan.


8. Hakim (judge) adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.


9. Mengadili (to adjudicate) adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


10. Praperadilan (pretrial hearing) adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan  tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.


11. Putusan pengadilan (court judgment) adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


12. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


13. Penasihat hukum (legal advisor) adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.


14. Tersangka (suspect) adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


15. Terdakwa (defendant) adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.


16. Penyitaan (seizure orders) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.


17. Penggeledahan (search warrant) rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.


18. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.


19. Tertangkap tangan (caught in the act  / caught red-handed) adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
***caught in the act and caught red-handed  Fig. seen doing something illegal or private. (See also catch someone in the act (of doing something) and catch someone red-handed.) Tom was caught in the act and cannot deny what he did. Many car thieves are caught red-handed. *** (dikutip dari TheFreeDictionary.Com)


20. Penangkapan (arrest) adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


21. Penahanan (detention) adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


22. Ganti kerugian (compensation) adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


23. Rehabilitasi (rehabilitation) adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


24.  Laporan (report) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.


25. Pengaduan (complaint) adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.


26. Saksi (witness) adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.


27. Keterangan saksi (witness’ testimony) adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat  sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28. Keterangan ahli (expert’s testimony) adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.


29. Keterangan anak (child’s testimony) adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


30. Keluarga (family) adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.


31.  Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.


32. Terpidana (a convict) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA 👇👇

 AKU DI YOUTUBE 

References:
– KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
–  KBBI Onine
– Hukum Online (http://www.hukumonline.com)
– Thefreedictionary.com
– Longman Dictionary Online
– Oxford Dictionary

Meru Law

No comments:

Post a Comment