Berikut ini adalah Asas - Asas yang digunakan dalam Hukum Acara Perdata
- Hakim Bersifat Menunggu, ( Yang dimaksud dengan Hakim Bersifat Menunggu adalah Inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berperkara (berkepentingan) mengacu pada Pasal 118 HIR/142 RBg.
- Hakim Bersifat Pasif, ( Yang dimaksud dengan Hakim Bersifat Pasif adalah ruang lingkup atau luas pokok perkara ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan Hakim tidak boleh menjatuhkan putusab melebihi dari yang dituntut.
- Persidangan Terbuka Untuk Umum, ( Yang dimaksud dengan Persidangan Terbuka Untuk Umum adalah setiap orang boleh hadir untuk mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara yang pemeriksaanya dilakukan secara tertutup seperti Kasus Perceraian.
- Mendengarkan Keterangan dan Penjelasan Kedua Belah Pihak.
- Putusan harus disertai alasan-alasan.
- Berperkara dikenakan biaya.
- Beracara tidak harus diwakilkan, ( Yang dimaksud dengan Beracara tidak harus diwakilkan adalah Setiap orang diperbolehkan lansgung beracara di Pengadilan.
No comments:
Post a Comment