Sunday, May 12, 2019

Contoh Surat Permohonan Asal Usul Anak


Hal       : Asal Usul Anak                                                                       Samarinda 13 Mei 2019
                                                                                                            Kepada
                                                                                    Yth.Ketua Pengadilan Agama Samarinda
                                                                                    Di
                                                                                                Samarinda
Assalamu’alaikumWr. Wb.
Yang bertandatangan di bawahini :
Nama                           : WAHYUNIANSYAH bin ABUL
Tempat, TanggalLahir  : Samarinda 15 Februari 1985
Umur                           : 33 Tahun , Agama Islam
Pekerjaan                     : KaryawanSwasta
Pendidikan                   : SLTP /SEDERAJAT
TempatKediaman di    : Jalan KH. Agus Salim Gang 3D
                                       Perum ……………………. Blok ……… RT. 30 No.,,,,
                                       Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota
                                       Kota/KabSamarinda
                                       Selanjutnya Disebut PEMOHON 1

Nama                           : SITI HADIJAH bin ASMADI
Tempat, TanggalLahir  : Samarinda10 Mei 1989
Umur                           : 29 Tahun , Agama Islam
Pekerjaan                     : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan                   : Diploma IV/Starata S1
TempatKediaman di    : Jalan KH. Agus Salim Gang 3D
                                      Perum ……………………. Blok ……… RT. 30 No.,,,,
                                      Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota
                                      Kota/Kab Samarinda
                                      Selanjutnya disebut Pemohon II
Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan Asal Usul Anak, dengan alasan – alasan sebagai berikut :
1.   Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menikah yang dilakukan secara agama islam. Yaitu pada tanggal  12 September 2011 di Kecamatan Sungai Pinang Dalam Kota/Kab Samarinda dengan pelaksanaanya sebagai berikut 
  1.   Bahwa yang menikahkan adalah Bapak Imam Thobroni
  2. Yang menjadi wali nikah adalah Ahmad Sailan (Sailan)
  3. Yang menjadi saksi akad nikah adalah Ahmad Sailandan Chandra Jakaria Saputra
  4. Mas kawin berupa uang sebesar Rp.20.000,. (Dua Puluh Ribu Rupiah)
  5.  Bahwa pada saat akad nikah dilaksanakan, Pemohon I berstatus Jejaka dalam Usia  26
  6. Tahun, sedang Pemohon II berstatus Perawan dalam usia 22 Tahun
  7. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II dan tidak ada hubungan nashab, sesusuan atau semenda dan hal-hal lain yang menyebabkan perkawinan Pemohon dan diharamkan. 
2  Bahwa perkawinan Pemohon 1 dan Pemohon II dengan tidak mendapatkan Akta Nikah karena  perkawinan tersebut dilangsungkan tidak dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.             

3.  Bahwa sejak terjadinya pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II sampai dengan sekarang ini tetap berkumpul baik sebagaimana layaknya suami isteri, dari pernikan tersebut dikaruniai ( 2 ) orang anak bernama : 
§  DELVIN lahir di Samarinda tanggal 13 September 2012
§  MARISKA PUTRI lahir di Samarinda 09 Nopember 2017 
  
     Bahwa sejak dari kelahiran anak tersebut sampai dengan sekarang belum mempunyai akta kelahiran, untuk mendapatkan akta keahiran diperlukan adanya keputusan pengadilan berupa penetapan tentang asal usul anak tersebut : 
5.   Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melaksanakan nikah ulang dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Pada tanggal 09 Nopember 2017 dengan Nomor Kutipan Akta Nikah 0896/015/XI/2017

Berdasarkan uraian dan ulasan tersebut diatas Pemohon I dan Pemohon II memohon kepada
Ketua Pengadilan Agama Samarinda Cq. Majelis Hakim berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon I danPemohon II
2.     Menetapkan anak yang bernama DELVIN bin Wahyuniansyah lahir di Samarinda tanggal 13 September 2012 dan MARISKA PUTRI lahir di Samarinda tanggal 09 November 2017 adalah anak sah dari pernikahan Pemohon I  WAHYUNIANSYAH bin Abul dan Pemohon II SITI HADIJAH binti Rumatan .
3.   Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I danPemohon II sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
            Demikian permohonan asal usul anak ini diajukan, atas berkenan dikabulkanya permohonan Pemohon I danPemohon II diucapkan terima kasih.Wassalamu’alaikumWr.Wb.


                        Pemohon I                                                                   Pemohon II



            WAHYUNIANSYAH bin ABUL                                 SITI HADIJAH binti RUMATAN

Sunday, May 7, 2017

Istilah-istilah Peradilan (Judicial Terms) Republik Indonesia

Istilah-istilah Peradilan (Judicial Terms) RI

Kata ‘peradilan’ dan ‘pengadilan’ memang mirip dan sekilas tampak mengandung arti yang sama karena sama-sama memiliki kata dasar ‘adil’. Namun, jika diteliti, keduanya memiliki arti sedikit berbeda. 

Menurut KBBI online, berikut adalah makna peradilan dan pengadilan.


Peradilan: segala sesuatu mengenai perkara pengadilan
Pengadilan: 1. dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; 2. proses mengadili; 3. keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; 4. sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; 5. rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri;~ agama badan peradilan khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;


Jadi, menurut definisi di atas, kata ‘peradilan’ mengandung makna lebih luas dibandingkan ‘pengadilan’ karena ‘peradilan’ itu sendiri bermakna ‘segala sesuatu mengenai perkara pengadilan’.


Berikut adalah istilah-istilah peradilan beserta dengan definisinya yang dikutip dari KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Selain mengutip beberapa definisi istilah-istilah peradilan di Indonesia, artikel ini juga menyajikan terjemahan istilah-istilah tersebut dalam bahasa Inggris dengan mengacu pada beberapa kamus dan informasi dari portal hukum seperti Hukum Online dan lainnya.


1.  Penyidik (investigator) adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.


2. Penyidikan (investigation) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


3. Penyidik pembantu (police investigator) adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.


4. Penyelidik (initial police investigator) adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.


5. Penyelidikan (initial investigation) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


6. a.   Jaksa (prosecutor) adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.  Penuntut umum (public prosecutor) adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
*** Dua istilah itu berbeda arti. KUHAP menyebut seorang penuntut umum. Jaksa adalah jabatan. Penuntut umum bukan jabatan, melainkan hanya kewenangan fungsional yang diberikan oleh UU. Namun, ada UU lain yang punya istilah Jaksa Penuntut Umum. *** (dikutip dari Hukum Online)


7. Penuntutan (closing address) adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di  sidang pengadilan.


8. Hakim (judge) adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.


9. Mengadili (to adjudicate) adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


10. Praperadilan (pretrial hearing) adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan  tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.


11. Putusan pengadilan (court judgment) adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


12. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


13. Penasihat hukum (legal advisor) adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.


14. Tersangka (suspect) adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


15. Terdakwa (defendant) adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.


16. Penyitaan (seizure orders) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.


17. Penggeledahan (search warrant) rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.


18. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.


19. Tertangkap tangan (caught in the act  / caught red-handed) adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
***caught in the act and caught red-handed  Fig. seen doing something illegal or private. (See also catch someone in the act (of doing something) and catch someone red-handed.) Tom was caught in the act and cannot deny what he did. Many car thieves are caught red-handed. *** (dikutip dari TheFreeDictionary.Com)


20. Penangkapan (arrest) adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


21. Penahanan (detention) adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


22. Ganti kerugian (compensation) adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


23. Rehabilitasi (rehabilitation) adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


24.  Laporan (report) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.


25. Pengaduan (complaint) adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.


26. Saksi (witness) adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.


27. Keterangan saksi (witness’ testimony) adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat  sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28. Keterangan ahli (expert’s testimony) adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.


29. Keterangan anak (child’s testimony) adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


30. Keluarga (family) adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.


31.  Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.


32. Terpidana (a convict) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA πŸ‘‡πŸ‘‡

 AKU DI YOUTUBE 

References:
– KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
–  KBBI Onine
– Hukum Online (http://www.hukumonline.com)
– Thefreedictionary.com
– Longman Dictionary Online
– Oxford Dictionary

Meru Law

Thursday, December 15, 2016

Kapan Menikah ?

Namaku Meru umurku saat ini 30 Tahun, aku sering kali ditanya kapan menikah? Ha ha ha ha pertanyaan begini kadang membuatku sedih sekaligus tertawa, bukan hanya sekali atau dua kali bahkan sudah puluhan kali aku mendengar pertanyaan ini, bukan bermaksud tidak sopan tetapi menurut aku menikah itu bagian dari takdir Tuhan ada yang menikah Muda ada juga yang menikah di masa dewasa bahkan ada yang di masa Tua namun  ketika jodoh sudah menghampiri seberapapun usia pernikahan itu akan terjadi selain itu aku tidak mau seperti Ayahku yang menikah berkali-kali tetapi aku hanya ingin menikah sekali kecuali takdir berkata lain ha ha ha



Banyak orang yang juga sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk saling mengenal dan mencintai satu sama lain dalam satu hubungan namun karena bukan jodoh akhirnya harus merelakan hubungan itu berakhir dengan berbagai alasan. Bahkan ada yang hanya sekedar kenalan biasa kemudian menikah dan pernikahan yang dibina itu langgeng sampai maut memisahkan ha ha ha ko kayak lagu :)  contoh sederhananya orang tua saya dulu di jodohkan dan alhamdulillah sampai sekarang memiliki 5 anak dan anak terakhir beliau alias adik aku berumur 28 tahun jadi bayangkan sudah berapa lama mereka bersama padahal sebelumnya mereka tidak mengenal satu sama lain. 



Aku mengerti zaman telah berubah dan kita manusia berintraksi dengan cara yang jauh lebih berbeda saat ini kehadiran Internet dan alat komunikasi seperti Handphone menjadikan hidup ini tanpa batas, kita bisa menyaksikan dan mendengar apa yang terjadi di belahan bumi lain dalam hitungan detik seperti itulah kehidupan manusia, terutama dalam menjalin hubungan atau kata anak muda zaman sekarang “pacaran”. Banyak teman-teman aku yang memiliki pacar dari berbagai negara yang berbeda, menjalankan hubungan yang biasa disebut “long distance relationship” mereka biasanya memanfaatkan aplikasi Internet seperti Skype, Camfrog, Email, Facebook, Twitter dan berbagai media sosial lainya.

Ok. Kembali ketopik MENIKAH (ngk perlu huruf besar juga keles :P) Ini sih pandangan aku ya kalau dirimu tidak setuju jangan marah dan abaikan aja karena hidup ini adalah pilihan. Menurut aku menikah itu ketika :

Ø  Dewasa, bukan hanya sekedar jumlah angka dari umur kita tapi lebih ke arah cara berpikir, karena menikah itu bukan hanya sekedar hubungan intimnya tetapi bagaimana berjalan bersama membangun keluarga mengarungi hidup yang penuh godaan dan cobaan.. sstttt ha ha ha ha... Sikap menentukan segalanya, pasti sudah sering mendengar kalimat ini kan, menurut aku untuk menikah itu diperlukan sikap yang matang dalam artian bisa membaca situasi dan kondisi kapan dan bagaimana kita bertindak serta bereaksi terhadap sebuah masalah. Sikap yang matang dan pemikiran yang dewasa akan menjadikan kita lebih bijaksana dan sabar , didalam sebuah perkawinan kesabaran mutlak diperlukan khususnya menghadapi pasangan yang lebih muda memerlukan ekstra pengertian dan perhatian cuit cuit ha ha ha ha..... Maksud aku sabar disini adalah kemampuan menggelola emosi karena ketika kita tidak mampu menggelola emosi maka pasangan dan anak akan menjadi pelampiasan emosi.

Ø  Keuangan/Penghasilan stabil, bukan masalah punya banyak uang atau menjadi kaya baru menikah,  maksud aku adalah punya kondisi keuangan yang cukup karena ketika menikah berarti kita menambah tanggung jawab, Wanita itu keperluanya banyak beda dengan kita laki-laki belum lagi kalau sudah punya anak, kita sebagai laki-laki harus mempersiapkan sumber uang yang memenuhi kebutuhan Istri dan anak karena banyak sekali pertengkaran dan perceraian terjadi karena masalah uang kenapa aku bisa bilang begitu, dari pengalaman teman-teman yang menjadi pengacara dan menanggani perkara perceraian banyak masalah perceraian diawali dengan masalah keuangan.

Ø  Siap, apapun yang aku paparkan diatas kalau teman-teman merasa sudah siap untuk menikah just go head, kalau kita tidak mencoba kapan bisa belajarnya namun ketika memutuskan hal ini pastikan teman-teman sudah siap menghadapi berbagai kemungkinan masalah yang datang tetapi tidak usah khawatir semakin banyak masalah yang kita hadapi akan membuat kita semakin dewasa dan mengerti arti hidup .
Ya aku rasa itu pertimbangan-pertimbangan yang aku miliki kenapa sampai saat ini belum menikah dan satu lagi buat kamu yang suka nanya-nanya kapan menikah pleasee sekarang berhenti bertanya dan doakan yang terbaik buat kami yang masih single ini, kami mau menikah kok, kami juga ingin punya anak, istri dan keluarga yang bahagia Cuma kami butuh waktu, kami tidak sesiap kalian, kami terus berusaha dan berbuat yang terbaik sampai Tuhan mempertemukan kami dengan pasangan terbaik yang pantas menerima kami.

Menikah itu masalah pribadi jadi mengertilah tidak semua orang suka masalah pribadi mereka di pertanyakan, kita haya perlu mendoakan yang terbaik buat mereka dan mengoreksi kesalahan masing-masing .

Tidak ada yang sempurna di dunia ini, jika kita mencari kesempurnaan tunggu sampai kita berada dibawah tanah dan bertemu dengan Tuhan maka milikilah jiwa pemaaf dan cinta kasih.

JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA πŸ‘‰πŸ‘‰AKU DI YOUTUBE

Meru
(Be Positive and Enjoy Life) 

Thursday, December 1, 2016

The Meaning Of Life


Indeed, life is like dust but life is not dust nor wheels, bridges or even struggle. Life is filled with the mystery of life is also smeared with anxiety, anxiety every human child about his life.


In addition,  another side of live is happiness, excitement, pleasure, and million other pleasures that deserve to be enjoyed, blend together in dimension, and the story of human life.


Life is not like chewing gum when we get bored easily we can spit it roadside or in a bin and life is not as difficult as we imagine..


So ..What is the meaning of life?


Yes. a simple question that requires an answer which is not easy. How many humans has been born and has a life story that became a history for the next generation never know what is the real meaning of life and what life want from them.


How many people live with a selfish attitude do things without consideration of the human in order to satisfy its lust and ego. Let's see now what happens with our planet, global warming is causing damage and rupture atmosphere layer and melting of ice in some parts of the north pole, the damage was not only dangerous to humans but all the contents of our planet is the earth where we live now.

How about us ?
Are we ever realized with the purpose of our lives?
If yes of course it is very amazing and the next question that arises is does purpose of our life is beneficial for other people, the environment and life?

Let me give an example that we often experience in our daily lives. How much money we spend on food and luxury holiday? while we know in other parts of the world are our brothers and sisters suffering from hunger, they only eat once a day, but we simply leave the table if we do not like the food to various reasons like most or less salt, mayonnaise, chees and sauce or other reasons which make us not to touch the food so that the food ends up in the trash.

We are never aware of this or pretend not aware, whatever the reason life is not just our own, and of course, we do not have the right to do as we pleased.

Have you open your window and see the surrounding circumstances, how many things have changed, maybe some of the better but most of the others for the worse.

Well. Now what will we do?

Shouted all over the world stop global warming without any real action. Not.

Let's get out of bad habits for the better, put waste and dirt in its place, comply with the rules relating to the environment, helping and sharing with others, more efficient in energy consumption, more sensitive to the environment in which we live.

Is not that much better than just talking without any real action. Lots of little things that need our attention because of the little things that lead to remarkable effect.

Do this by you, according to your ability is not always tangible material, smile, support, and advice is also a different form of affection.

Love life and all its contents so that life is much more meaningful and understandable, from it, we will know what the meaning of life.

JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA πŸ‘‰πŸ‘‰AKU DI YOUTUBE

Cheers 
Meru :)





Life In Perspective

Every day we see and experience many things that are not only fun but also certainly  sad and sometimes make us feel hopeless. yea. That's life, many things happen in our lives are not in accordance with what we expected but if we realize that all the things that happen outside of our ability and desire are proof that we can never regulate and creating all the beautiful things in our lives.

There is also of us who think that what is happening in our lives for sure because it is the result of our actions like the concept of cause - effect means that something will happen if it is caused by something and of course this is beyond God's control. Are we included in this category as more or we declare that whatever happens in our lives is a provision of God and all the things it is a necessity that must occur.

Whatever our thoughts about life and that happens in life it is important that a process that makes us learn many things and make us mature people not only in terms of age but also emotional,,,,
How many people we see can not regulate their emotions and lives, they spend a lot of time searching for the sheer pleasure and hide from the fear that is in him in the name of pleasure, they create fear inside them seemed nothing. whereas he is most vulnerable creatures and timid ...


So the important lesson to be learned from this life is never be afraid to do things that are good and helpful and makes everything that happens either happy or sad as learning to be an adult human in terms of social and emotional .... Human not only for pleasure but humans can only benefit our lives personally and of course the people around us.

JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA πŸ‘‰πŸ‘‰DI YOUTUBE

Cheers 
Meru 

Wednesday, November 30, 2016

Skripsi Oh Skripsi


Berbicara mengenai yang satu ini kayaknya agak sensi ya bagi berapa mahasiswa ha ha ha haπŸ™ˆπŸ™ˆπŸ™ˆ karena banyak teman-teman aku yang harus berjuang lebih dari 4 semester untuk menyelesaikan si skripsi ini. Bahkan ada seorang teman baik aku yang sampai sekarang "maksudnya"?πŸ™€ dia kuliah setahun lebih dulu daripada aku,  jadi seharusnya dia sudah menyelesaikan kuliahnya pada tahun 2014 tapi karena bermasalah dengan Skripsinya sampai saat ini "Maksud lho? 😠😠 Ya sampai saat aku menulis artikel ini dia belum berhasil menyelesaikan Skripsinya padahal itu loh sudah 2 tahun yang lalu...ckkckck mengerikan ya ?  (Ngk juga keles> Lhu aja yang lebay " Yang punya skripsi loh santai" ha ha ha ha 😝😝😝).

Tapi tidak se-ekstrim itu juga kali ya ha ha ha "aku sih dramatisin aja biar kamu takut wkwkwkwkwkπŸ™ˆπŸ™ˆπŸ™ˆ " karena aku liat banyak juga teman-teman yang lain berhasil menyelesaikan skripsi mereka tepat waktu dan lulus dengan hasil yang memuaskan.

Nah kamu pasti bertanya bagaimana dengan skripsi  aku ?
"Ha ha ha ha Rahasia 😎😎😎"
"Najis pakai rahasia-rahasia segala emank situ ok "
" Ha ha ha Ok lah  karena aku kan baik hati, tidak sombong dan rajin menabung, Loh, loh apa hubunganya 😺😺😺"

Kalau aku alhamdulillah masuk dalam kategori anak rajin ha ha ha ha. Iyalah harus muji diri sendiri donk biar kita PEDE< ngk perlu huruf besar juga kali kata PEDEnya> πŸ’ƒ

Ok Cekidot cerita aku tentang Skripsiku.. Waktu itu aku konsen ke Hukum Pidana setelah melakukan riset akhirnya aku memutuskan untuk mengajukan tiga judul dengan super pede masuk ke ruang dekan konsult mengenai Judul-judul yang saya ajukan dan deng-deng πŸ’£πŸ’£ semuanya dicoret dengan alasan tidak bagus, sudah ada yang ambil  hu hu hu 😠😠, sedih sih pertama kali mengajukan judul kemudian ditolak namun secara aku kan tidak mudah give up kalau kata Ryan D'Massiv jangan menyerah πŸ’œaku cari judul lagi dan mengajukan tiga judul yang berbeda dan akhirnya semuanya ditolak lagi.. what? ya di tolak ..hu hu hu πŸ™€πŸ™€ Tapi  Bang Ryan  sudah bilang tadi jangan menyerah jadi kali ini aku melakukan riset ulang dan juga sambil browsing di internet masalah-masalah yang lagi trend, dan akhirnya Allah memberikan sebuah jalan keluar saya menemukan sebuah judul yang luar biasa kece kali 😎😎. Kamu pasti mau tau kan ? ha ha ha πŸ˜†πŸ˜† sabar dulu kece dalam penilaian aku sih belum tentu dekan fakultas hukum aku setuju 😐😐😐.

Pagi yang cerah waktu itu sekitar pukul 9 pagi dengan penuh kepercayaan diri dan tentunya sudah berdoa dulu ha ha ha "secara itu penting loh"  aku mengentuk pintu ruang dekan dan setelah memberi salam aku masuk, setelah dipersilahkan duduk aku baru duduk " ingat ya attitude is number one" kemudian aku menyerahkan judulku dan ajaibnya setelah dekan membaca sebentar kemudian beliau berkata ini judul yang bagus. " Alhmdulillah selamat dah aku" .... Tapi bagusnya kalau disempurnakan lagi, "maksudnya" ? ada beberapa bagian dari judul skripsi yang saya ajukan itu bukan termasuk bahasa hukum .. huftt ya ampun 😾😾sesulit ini kah menemukan judul skripsi yang tepat 😭😭😭. Aku rasa Dekan fakultas aku sudah bosan melihat muka aku kali ya Kemudian beliau membantu melakukan revisi terhadap judulku, sehingga pada akhirnya aku mendapatkan sebuah judul skripsi yang bisa di katakan baru waktu itu, kenapa aku katakan baru karena berdasarkan riset yang aku lakukan baru ada 1 mahasiswa di Indonesia yang pernah membahas masalah ini.

Kalau teman-teman merasa khawatir mengenai menentukan judul skripsi, aku kasih bocoran dalam mencari judul skripsi
cekidot 😍😍

1. Pastikan kamu memilih materi yang benar-benar teman-teman kuasai misalnya kalau suka di Pidana ya usahakan ambil Pidana jangan ikut-ikutan apalagi melihat teman yang lain sudah dapat judul kemudian main ikut-ikut aja karena saya yakin kalau begitu akan kesulitan karena judul itu menentukan segalanya.

2. Jangan copy paste judul skripsi dari internet ini adalah hal yang paling bodoh yang jangan pernah kalian lakukan, kenapa karena menentukan judul itu tidak semudah mengkopi sebuah kalimat kemudian di paste lebih daripada itu teman-teman. Judul itu menentukan keseluruhan isi dari skripsi, menentukan tingkat kesulitan, masalah dan juga hasil akhirnya.

3. Kalau belum yakin dengan judul yang teman-teman pilih lakukan konsultasi secara intens ke dekan insya Allah akan membantu mengarahkan kita sehingga kita bisa menentukan judul skripsi yang paling tepat buat kita " seperti pengalaman saya tadi"

4.Dalam menentukan judul teman-teman usahakan hal-hal yang berhubungan dengan kondisi yang lagi trend saat ini misalnya kayak aku waktu itu judulnya berhubungan dengan Penipuan informasi lowongan kerja di Internet yang notabene waktu itu lagi booming dan sewaktu saya melakukan penelitian ke lapangan lebih mudah karena sumber-sumber dan materinya mudah di temukan.

5. Kalau sudah menemukan judul skripsi yang tepat segera dikerjakan dan tentukan batas waktu sampai kapan teman-teman akan mengerjakan skripsi ini, karena kalau tidak ada batas waktunya teman-teman akan mudah menyerah ketika menemukan masalah-masalah dalam mengerjakan skripsi tadi dan aku pastikan akan selalu ada masalah karena hidup itu emank penuh dengan masalah ha ha ha ha ngk mau masalah ya mati aja wkwkwkwkkwwkk "sadis" 😸😸

6.Pilih dosen pembimbing yang kamu merasa nyaman, alhamdulillah kalau di kampus saya waktu itu kita bisa milih dosen pembimbing kita sendiri dengan catatan mereka memang ahli dalam materi yang akan kita bahas dalam skripsi kita.  Saya tidak tau dengan kampus lain kebijakan setiap kampus bisa berbeda tapi intinya kalau pun dapat dosen pembimbing yang killer tipsnya ikutin aja apa kata dan kemaunya karena dia yang menentukan arah dan isi dari skripsi kita , secara mempertaruhkan nama dia loh , kalau skripsinya jelek kan namanya juga jelek tapi kalau skripsinya bagus nama kita dan nama dosen pembimbing kita juga bagus, jadi menurut aku kalau ada dosen pembimbing yang killer itu wajar saja karena setiap orang punya standar dan prinsip yang berbeda jadi ikutin aja bro jangan di lawan ha ha ha ha πŸ’ͺπŸ’ͺ

7.Banyak membaca literatur, informasi-informasi terkini, ikut seminar atau workshop hukum, kuliah umum atau hal-hal lain yang ada hubunganya dengan Hukum sehingga nanti bisa membantu teman-teman menentukan judul yang tepat

8. Ini tips yang terakhir dari aku kalau judul teman-teman ditolak jangan mudah menyerah cari lagi terus cari dan ajukan lagi kalau di tolak lagi cari lagi sampai Dekan itu bosan melihat muka kita ha ha ha ha intinya :JANGAN MUDAH MENYERAH: πŸ‘ŠπŸ‘ŠπŸ‘Š

JANGAN LUPA MAMPIR KE YOUTUBE SAYA πŸ‘‰πŸ‘‰AKU DI YOUTUBE


See You Later
Much Love from Me
Meru Law
"Do it for Shake of Allah"


Tuesday, November 29, 2016

Suka Duka Kuliah Jurusan Hukum Part 3 "Habis"

Hi aku balik lagi buat nyelesain bagian akhir dari artikel ini, Di kantor sendiri, teman-teman pada ke Pengadilan hari ini ada beberapa teman-teman akan menjalani penyumpahan sebelum diresmikan menjadi Advokad.

Daripada aku bengong (Nanti kesurupan 😈😈😈ha ha ha) kali ini aku mau share ke teman-teman semua tentang  "Setelah Lulus dari Fakultas Hukum Mau Kemana" (ngk kemana-mana bang :P) ha ha ha ha... πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚

Pastikan dulu kalian sudah menyelesaikan skripsi dan tetek bengenya perkuliahan seperti nilai yang buruk siapa tau bisa direfisi atau mengulang mata kuliah yang belum lulus dari semester sebelumnya" ha ha ha ketahuan lhu banyak mainya :PπŸ˜†πŸ˜†πŸ˜† "Setelah semua selesai pastinya kamu sudah bisa di wisuda dan mendapat gelar sarjana Hukum " Yippi" πŸ‘ŠπŸ‘Š πŸ‘Š

Sudah Lulus Sarjana Hukum Terus mau Kemana?

1.Melamar pekerjaan
So pasti bisalah ya secara anak Hukum itu kan bisa di tempatkan di bagian legal perusahaan baik itu yang berurusan dengan HRD ataupun Pure Legal Officer dengan catatan kamu sudah paham seluk beluk Hukum Bisnis atau at least kamu pernah punya pengalaman di Perusahaan. Kalau belum pernah bagaimana ? "Ya belajar lah masa mau tidur 😝😝😝.
Kesimpulanya Kalau teman-teman mau bekerja juga tidak akan kesulitan menemukan pekerjaan karena Jurusan Hukum itu bisa diterima di mana saja, hampir disetiap lini perusahaan membutuhkan orang-orang yang mengerti dan paham akan dunia Hukum.

2.Jadi Pegawai Negeri
Maybe Yes Maybe Not ha ha ha ha πŸ˜†πŸ˜†πŸ˜†
Aku kurang tau ya sekarang ini masih ada apa ya penerimaan Pegai Negeri di zaman Jokowi. Kalau saya sih ngk pernah minat jadi pegawai negeri menurut aku jadi beban buat negara ini kasian masyarakat harus bayar pajak terus membayar kita yang kebanyakan tidak bekerja dengan baik dan benar " jangan tersinggung ya πŸ’ƒπŸ’ƒkalau tersinggung berarti kena deh 😝😝😝"

3.Jadi Notaris
Kalau memang bercita-cita jadi Notaris mesti bersabar lagi karena butuh waktu yang lebih lama, setelah lulus S1 Hukum teman-teman harus kuliah S2 Kenotarisan dan dengar-dengar kuliah Notaris itu lumayan lah menguras Duit dan Emosi 😏 setelah lulus S2 Notaris teman-teman tinggal daftar di Ikatan Notaris Indonesia (INI) Karena kalau dirimu tidak daftar disitu nanti ngk bisa ikut Ujian Kode Etik .
Terus apalagi Kakak? "terus, terus Nabrak nanti πŸ˜†)
Setelah daftar di INI langkah selanjutnya cari tempat magang tentunya di kantor Notaris ya jangan di Kantor KUA ha ha ha ha " itu sih nikah dudul 😍)
Nah yang harus teman-teman perhatikan kalau lagi magang jangan cuma diajarin menulis akta tetapi cara menghadapi klien, menjahit akta" what ? menjahit akta? emank kita penjahit kok pakai jahit-jahit akta segala? nanti kamu teman-teman tau sendirilah kalau sudah kuliah notaris, aku juga kurang tau karena aku tidak ambil jurusan Notaris wkwkwkwkw 😝😝😝😝😝, berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional dll.
Setelah magang setahun teman-teman tinggal nunggu ujian kode etik kalau teman-teman lulus tunggu deh keluar SK sebagai Notaris terus diambil sumpahnya " bukan sumpah palsu ya ha ha ha 😎😎😎" terus setelah penyumpahan resmi deh teman-teman jadi Notaris dan siap membuka kantor sendiri ye ye ye ye πŸ’ƒπŸ’ƒπŸ’ƒπŸ’ƒπŸ’ƒπŸ‘ŠπŸ‘ŠπŸ‘Š.

4.Jadi Advokad
Aku cerita singkat aja di bagian ini karena nanti aku akan menulis perjalanan aku jadi Advokad, sekarang aku kasih garis besarnya aja, kalau teman-teman sudah lulus S1 Hukum bisa langsung ikut PKPA kemudian ikut ujian Advokad setelah lulus ujian langkah selanjutnya teman-teman harus Magang selama 2 Tahun di kantor Advokad yang sudah di tunjuk atau minimal sudah beroperasi antara 5-7 Tahun setelah magang selesai saatnya ikut penyumpahan Advokad di Pengadilan Tinggi Setempat dan mendapatkan kartu Advokad. Setelah semua proses itu selesai Resmi dah jadi Advokad teman-teman bisa bikin kantor sendiri atau barengan dengan rekan advokad lainya atau bisa juga bergabung di bawah naungan LBH bahkan bisa menjadi Legal Officer di perusahaan seperti yang saya jelaskan di Poin 1 tadi. 

Aku rasa itu aja yang teman-teman bisa lakukan setelah lulus kuliah S1 Hukum intinya begini pilih apa saja yang teman-teman sukai dan terus belajar, rendahkan ego dan perbaiki sikap karena yang paling dinilai oleh orang itu adalah sikap kemudian dibarengi dengan kualitas skill yang baik. Insya Allah jangan lupa berdoa teman-teman akan menjadi sesuatu yang bisa memberikan manfaat kepada orang lain dan masyarkat pada umumnya. Semoga Sukses dan tetap jadi diri sendiri.

VERSI VIDEO ↴




Im out For Lunch  :)
See you in my other Note
Makasih sudah mampir di blok aku
I love you all... πŸ’™πŸ’™πŸ’™πŸ’™πŸ’™
Meru πŸ‘ŠπŸ‘ŠπŸ‘Š